Selain itu, akibat acara hajatan itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran di Pemprov DKI, dan panitia acara juga telah dipanggil kepolisian untuk dimintai klarifikasi soal pelanggaran prokes tersebut.
Soal Hajatan Habib Rizieq, Ketua DPRD DKI Tegur Anies: Jangan Tebang Pilih
Habib Rizieq dikenakan denda Rp 50 juta karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 19 November 2020 | 17:14 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
10 Juli 2026 | 09:37 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini