SuaraJakarta.id - Aksi rudapaksa dilakukan seorang guru silat di Cilincing, Jakarta. Pelaku melakukannya kepada dua muridnya yang masih di bawah umur.
Kekinian guru silat berinisial NK (40) itu telah diamankan pihak Polres Jakarta Utara setelah orang tua korban melapor.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarra Utara, Kamis (19/11/2020).
"Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu," ungkapnya dilansir dari Antara.
Baca Juga:Seorang Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak sejak Januari, Dijatuhi 41 Tuntutan
Sudjawoko menjelaskan kedua korban pencabulan berinisial EFW (18) dan seorang pelajar AF (14).
Keduanya merupakan murid dalam perguruan silat tersebut.
Kronologinya tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna.
Namun jika sebaliknya, maka kedua muridnya akan kesurupan.
"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu," kata Sudjawoko.
Baca Juga:Berawal dari Facebook, Siswi SMK di Sumut Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda
Polisi menyita barang bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.