Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Ditakut-takuti Kesurupan, Guru Silat di Cilincing Rudapaksa 2 Muridnya
Guru silat itu mengaku telah 10 kali melakukan rudapaksa kepada kedua korban.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 November 2020 | 17:39 WIB

BERITA TERKAIT
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
11 April 2025 | 12:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
16 April 2025 | 21:11 WIB WIBTerkini