Niat Beri Pelajaran Istri Kedua Siksa Balitanya, Suami Terancam UU ITE

Video viral penyiksaan balita sengaja diunggah AR untuk memberi pelajaran kepada LQR yang tak lain istri keduanya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 16:35 WIB
Niat Beri Pelajaran Istri Kedua Siksa Balitanya, Suami Terancam UU ITE
Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Video itu diunggah ulang oleh para netizen yang kesal atas perlakuan keji ibu muda di Tangsel tersebut.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan oleh istrinya keliru," tutur Iman.

Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]
Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

Akibat perbuatan kejinya itu, LQR kini harus mendekam di ruang tahanan.

"Pelaku saat ini kita tahan dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Biadab, Gegara Ingin Diperhatikan Suami, Istri Kedua Siksa Balitanya

Diketahui, sebelumnya pelaku LQR sudah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur dan dilimpahkan ke Polres Tangsel, Kamis (19/11/2020) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak