"Saya dukung langkah yang dilakukan oleh pangdam jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk tegas Fadil.
Apalagi Fadil menyebut pemasang baliho Rizieq itu sendiri telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Itu melanggar Perda memasang sepanduk itu ada aturannya. Harus ada izinnya dan harus bayar pajak," katanya.
Sehingga, dia lagi-lagi menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang berupaya untuk menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif sejak dini.
Baca Juga:Mustofa Nahra Curiga Warga Palsu Kirim Karangan Bunga ke Pangdam Jaya
"Ini yang saya katakan dengan pencegahan keras preventif strike. Semua langkah-langkah upaya-upaya untuk menimbulkan kerumunan akan kami intervensi dari dini," pungkasnya.