SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku mendapat 46 pertanyaan dari penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
Jumlah ini jauh lebih banyak daripada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah lebih dulu diperiksa.
Baik Riza maupun Anies sama-sama diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pemeriksaan keduanya bersifat klarifikasi. Bila Anies diperiksa hampir 10 jam, pemeriksaan Riza berlangsung sekitar delapan jam.
Baca Juga:Dukung Kapolda Metro Baru, Forum Mubaligh Berharap Jakarta Bisa Tertib
Pantauan Suara.com, Riza keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 19.00 WIB. Setelah sebelumnya dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.
"Ada 46 pertanyaan (yang dirangkum menjadi) 16 halaman," kata Riza usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Riza mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait identitas dirinya.
Selain itu, juga terkait kasus dugaan pelanggaran prokes di acara hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
"Semua pertanyaan saya jawab apa adanya tidak ada ditambah dan dikurang sesuai dengan fakta data yang saya ketahui," pungkasnya.
Baca Juga:Pemkab Bogor Rumuskan Sanksi soal Acara Habib Rizieq di Megamendung
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11) lalu.
Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung hampir 10 jam sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.
Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya.
Antara lain Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Ketika itu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," ujar Anies.