Sadis! Anak STM Mabuk-mabukan Tusuk-tusuk Orang di Jalan Ir H Djuanda

Anak STM itu tusuk-tusuk seorang pegawai salah satu perusahaan provider seluler.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Desember 2020 | 16:27 WIB
Sadis! Anak STM Mabuk-mabukan Tusuk-tusuk Orang di Jalan Ir H Djuanda
Anak STM tutuk-tusuk orang. [Instimewa/tangkapan layar]

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana.

"Ancamannya cukup berat, yakni penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini