Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Menghina Habib Luthfi

"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju Djumantara, pengacara Ustaz Maaher At thuwailibi.

Reza Gunadha | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 11:26 WIB
Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Menghina Habib Luthfi
ILUSTRASI - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap aparat Bareskrim Polri. Dia ditangkap setelah berstatus tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.. [@na_dirs / Twitter]. (Twitter/@ustadzmaaher_)

SuaraJakarta.id - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap aparat Bareskrim Polri. Dia ditangkap setelah berstatus tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.

Ustaz Maaher dibekuk hari Kamis (3/12/2020) subuh. Hal tersebut diakui oleh pengacaranya.

"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju Djumantara, pengacara Ustaz Maaher At thuwailibi.

Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Baca Juga:Nikita Mirzani Sebut Ada Ustaz Gay Bakal Ditangkap Polisi, Salahnya Apa?

Djudju mengatakan, Ustaz Maaher At-Thuailibi ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.

"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.

Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

"Masih diperiksa," kata Djudju.

Baca Juga:Nikita Mirzani Mau Tendang Kepala Ustaz Homo: Mampus Lo!

Hina Habib Luthfi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini