Nikita Puas Ustaz Maaher Diciduk Polisi: Lu Gak Bisa Ngebacot Lagi, Wkwkwk

"Akhirnya lu nggak bisa ngebacot lagi di TokTok ya. Wkwkwk," kata Nikita Mirzani meledek Ustaz Maaher.

Agung Sandy Lesmana | Rena Pangesti
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:02 WIB
Nikita Puas Ustaz Maaher Diciduk Polisi: Lu Gak Bisa Ngebacot Lagi, Wkwkwk
ILUSTRASI Nikita Mirzani mau masuk neraka. (instagram pribadi)

SuaraJakarta.id - Artis Nikita Mirzani mengaku puas setelah mendengar penyidik Bareskrim Polri meringkus Ustaz Maaher, Kamis (3/12/2020). Lelaki bernama asli Soni Eranata itu dibekuk saat berada di kediamannya, sekitar bakda Subuh tadi. 

Alasan Nikita puas karena Ustaz Maaher yang menjadi seterunya itu tak bisa lagi eksis di media sosial karena bakal meringkuk di penjara. 

"Maaher alias Soni, akhirnya lu nggak bisa ngebacot lagi di TokTok ya. Wkwkwk," tulis Nikita Mirzani di Instagram, Kamis (3/12/2020).

Namun penangkapan Ustaz Maaher itu bukan atas laporan Nikita Mirzani. Padahal artis 34 tahun itu sempat menyatakan bakal melaporkan salah satu pendukung Habib Rizieq ini.

Baca Juga:Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Menghina Habib Luthfi

Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi. [Instagram]
Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi. [Instagram]

"Itu baru orang lain yang laporin lo ya langsung ditangkep. Belom gue tuh," kata ibu tiga anak ini.

"Gue diam bukan berati tol**," tegasnya.

Nikita Mirzani menyuruh Ustaz Maaher bersiap menerima laporan lain darinya.

"Tunggu giliran gue, biar busuk lo di penjara," jelas bintang film Nenek Gayung ini.

Nikita Mirzani juga tak segan membantu pihak kepolisian untuk kasus Ustaz Maaher.

Baca Juga:Cuma karena Ini, Suami Siti Badriah Disuruh Nikita Mirzani Nikah Lagi

"Btw pak, kalo kurang pasalnya saya bisa tambahin," katanya.

"Bravo polisi Indonesia, takbir," imbuh artis yang pernah berhijab ini.

Ustaz Maaher baru saja ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya oleh Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho, 27 November 2020 atas tuduhan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA.

Ustaz Maaher terancam Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak