Itu sebabnya, Jaleswari menegaskan secara politik tindakan ULMWP merupakan tindakan melawan hukum nasional NKRI dan bisa ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan argumentasi diatas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," katanya.
Menurut pandangan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, pemerintahan sementara yang dibentuk oleh Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.
Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.
Baca Juga:Gubernur Papua Barat: Masyarakat Jangan Panik Lalu Belanja Gila-gilaan
"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia dalam laporan Antara.
Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.
Menurut Hikmahanto, pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua UMLWP tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.
Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok OPM selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin (1/12/2020) yang lalu.
Baca Juga:Deklarasi Negara Republik Papua Barat, MPR: Ini Sangat Mengganggu