SuaraJakarta.id - FPI tetap menyangkal anggotanya memiliki senjata api untuk menyerang anggota polisi.
Tetapi, polisi mengatakan telah mendapatkan bukti bahwa senjata api yang disita milik "pelaku yang melakukan penyerangan."
"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan bukti yang ada bahwa senjata api itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," kata Yusri dalam laporan Antara.
Meski demikian, Yusri belum menjelaskan mengenai detail kepemilikan senjata api tersebut karena proses investigasi masih berlangsung.
Baca Juga:Kematian 6 Pengikut Habib Rizieq Harus Diusut Tanpa Timbulkan Konflik Baru
"Bukti kepemilikan senjata sudah jelas, bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada masih didalami, semua masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," ujar Yusri.
Dalam laporan Muhammad Yasir, jurnalis Suara.com, yang mengutip pernyataan Yusri Yunus, menyebutkan senjata api yang disita berupa senjata rakitan.
"Senjata api rakitan. Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk juga kami lakukan olah TKP, uji balistik," kata Yusri.
Menurut keterangan yang disebutkan Yusri, senjata api rakitan tersebut berpeluru kaliber 9 milimeter.
Dia mengatakan polisi akan mengungkap semua hasil investigasi ke publik setelah selesai.
Baca Juga:Jenazah Pengikut Rizieq, FPI: Jangankan Diambil, Dilihat Saja Belum Boleh
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq menyangkal keterangan polisi soal penyerangan menggunakan senjata api oleh laskar FPI terhadap petugas kepolisian di jalan tol Jakarta - Cikampek, Senin (7/12/2020).
- 1
- 2