Anggota KPPS yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih. Tentunya anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya pada Pasal 73 dijelaskan bagi pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya.
KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.
Gunakan Sarung Tangan
Baca Juga:Pilkada Tangsel, Azizah Anak Wapres Dijadwalkan Nyoblos Jam 8 Pagi
Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan. Anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.
Selanjutnya pemilih yang telah selesai memberikan suara, membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.
Dilarang Celup Jari
Selanjutnya pemilih yang telah memberikan suaranya mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS.
Anggota KPPS akan memberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari pemilih.
Baca Juga:KPPS Jemput Bola Pemilih Pasien Covid-19, Kotak Suara Pakai Amplop Bekas
Tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Kemudian pada Pasal (4), pemilih yang telah selesai diminta segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.