Sarang Prostitusi, 170 Warung Remang-remang di Rawa Bebek Disegel Satpol PP

Ia menyebut berbagai bangunan semipermanen itu kerap menyediakan minuman keras dan wanita pekerja seks.

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 09 Desember 2020 | 10:37 WIB
Sarang Prostitusi, 170 Warung Remang-remang di Rawa Bebek Disegel Satpol PP
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta menyegel 170 bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan itu dilakukan karena tempat itu menjadi sarang prostitusi selama pandemi Corona. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan penertiban bangunan liar dilakukan pada Selasa (8/12/2020).

Ia menyebut berbagai bangunan semipermanen itu kerap menyediakan minuman keras dan wanita pekerja seks.

"Lebih kurang ada 170 lebih bangunan liar yang digunakan untuk kafe liar ataupun warung remang-remang. Tempat itu ada penjualan minuman keras bahkan ada mengarah kepada kegiatan prostitusi," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga:TNI Turun Tangan, Kasatpol PP ke FPI: Dari Awal Diingatkan Copot Sendiri!

Arifin juga menyebut pendirian bangunan liar di kawasan dekat stasiun Kampung Bandan itu menyalahi aturan. Sebab, lahan yang dipakai merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Dari PT Kereta Api akan melakukan pengembalian lahan," jelasnya.

Ia menyebut nantinya bangunan liar yang sudah didirikan itu akan segera dibongkar. Kemudian lahan akan dipakai oleh PT KAI. Namun Arifin mengaku tak tahu untuk keperluan apa PT KAI ingin menggunakan tanah itu.

"Mungkin ada beberapa bangunan-bangunan tersebut yang akan dibongkar, dikembalikan sesuai dengan fungsinya," pungkasnya.

Baca Juga:Gerebek Warung Remang-Remang, Polisi Temukan Puluhan Kondom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini