Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK

Pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd

Muhammad Yunus
Senin, 03 November 2025 | 20:09 WIB
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK
Ilustrasi: Kilang Minyak Cilacap Kebakaran [Suara.com/dokumentasi Pertamina]
Baca 10 detik
  • KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara akibat kasus tersebut kepada publik
  • KPK mengungkapkan penyidikan kasus baru terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak
  • KPK mengumumkan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka 

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi.

Dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015 masih dihitung.

“Masih in progress (sedang berlangsung),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (3/11).

Oleh sebab itu, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara akibat kasus tersebut kepada publik.

Baca Juga:Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus baru terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak.

Penyidikan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan KPK pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

KPK mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.

Baca Juga:Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak