Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan

MKD pulihkan status Uya Kuya sbg anggota DPR RI. Uya terbukti korban hoaks terkait video viral & isu gaji DPR. Nama baik Uya dipulihkan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 November 2025 | 15:29 WIB
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif, [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • MKD pulihkan status Uya Kuya sebagai Anggota DPR setelah ia dinyatakan tidak melanggar kode etik.
  • Uya Kuya dianggap sebagai korban hoaks, karena video tariannya disalahartikan terkait isu gaji DPR.
  • Selain pemulihan status, MKD juga memutuskan agar nama baik Uya Kuya sebagai wakil rakyat dipulihkan.

SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya, akan segera kembali aktif bertugas di parlemen setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya tidak terbukti melanggar kode etik dan justru menjadi korban berita bohong (hoaks).

Kasus ini bermula dari video-video Uya Kuya yang viral di media sosial, di mana ia menari di berbagai lokasi.

Video tersebut kemudian disebarkan dengan narasi palsu yang mengaitkannya dengan isu kenaikan gaji Anggota DPR, sehingga memicu kemarahan publik.

Baca Juga:Jangan Terprovokasi! Cek Fakta Sebelum Sebarkan Info Demo

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MKD menemukan fakta yang berlawanan dengan tuduhan yang beredar.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.

Akibat hoaks tersebut, Uya Kuya tidak hanya menerima hujatan publik tetapi juga mengalami kerugian materiel setelah rumahnya dijarah oleh pihak tak bertanggung jawab.

Meski MKD menilai Uya seharusnya lebih cepat memberikan klarifikasi, putusan akhir tetap berpihak padanya.

Dengan keputusan ini, MKD memerintahkan pemulihan nama baik dan status Uya Kuya secara penuh.

Baca Juga:Kisah Pilu Uya Kuya: Rumah Hancur, Kucing Kesayanganpun Hilang

"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," tegas Imron.

Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dibebaskan dari tuduhan, tiga anggota dewan lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), diputuskan melanggar kode etik dan tetap dinonaktifkan dari DPR RI dengan durasi yang bervariasi. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak