Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya

Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Desember 2020 | 14:45 WIB
Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melakukan rapid test Covid-19 dengan metode antigen kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020).

Rapid test dilakukan setibanya Habib Rizieq di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Hasil rapid test Habib Rizieq menunjukkan bahwa imam besar FPI itu non reaktif Covid-19.

"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).

Baca Juga:Satu Malam di Megamendung Sebelum Habib Rizieq Diperiksa Polisi Hari Ini

Lebih lanjut, Yusri mengatakan saat ini Habib Rizieq dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Usai menjalani rapid test Covid-19, Habib Rizieq pun diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Habib Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujarnya.

Baca Juga:Polda Ultimatum Ketua FPI Shabri Lubis Cs: Serahkan Diri atau Kami Tangkap

Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawabnya.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Habib Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak