Diperiksa Sedari Siang, Habib Rizieq Baru Dicecar 10 Pertanyaan

Pemeriksaan Habib Rizieq masih tahap awal dan belum masuk pada substansi pasal yang dituduhkan.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 12 Desember 2020 | 17:21 WIB
Diperiksa Sedari Siang, Habib Rizieq Baru Dicecar 10 Pertanyaan
Pimpinan FPI Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq Shihab telah tiba di Polda sekira pukul 10.24 WIB.

Sebelum melakukan pemeriksaan Habib Rizieq, Polda melakukan rapid test Covid-19 dengan metode antigen kepada pentolan FPI itu. Hasilnya non reaktif Covid-19.

Informasi yang didapat Suara.com, imam besar FPI itu baru dicecar kurang lebih 10 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga:Pesan Rizieq: Jangan Sampai Pemeriksaan Alihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI

Hal itu disampaikan oleh Sekretatis Umum FPI Munarman di sela-sela pemeriksaan Habib Rizieq.

Menurut Munarman pemeriksaan masih tahap awal dan belum masuk pada substansi pasal yang dituduhkan.

"Sekitar 10-an lebih pertanyaan. Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum, baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," ungkap Munarman.

Munarman turut menyampaikan pesan Habib Rizieq terkait pemeriksaannya kali ini.

Kata dia, Habib Rizieq mengatakan jika pemeriksaan tersebut jangan sampai mengalihkan isu soal pembunuhan enam laskar FPI.

Baca Juga:Polisi Pastikan Penuhi Hak Habib Rizieq sebagai Tersangka

"Habib pesen kasus yang diperiksa Habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," sambungnya.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak