SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi virus corona (Covid-19) selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam.
Kata dia, selain belum mendapatkan izin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," ucap Arifin sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga:Tangan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya
Arifin menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.