SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penahanan Habib Rizieq selaku tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan Habib Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.
"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.
Baca Juga:Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya
Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan rapid tes Covid-19 metode tes usap antigen.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Habib Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Habib Rizieq.
Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawab.
Baca Juga:Satu Malam di Megamendung Sebelum Habib Rizieq Diperiksa Polisi Hari Ini
"Itu nanti belakangan, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Habib Rizieq. [Antara]