Habib Rizieq Melawan Akan Ajukan Praperadilan

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:31 WIB
Habib Rizieq Melawan Akan Ajukan Praperadilan
Habib Rizieq Shihab ditahan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca Juga:Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah

REKOMENDASI

Terkini