Ini Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Rizieq

Ketiga tersangka itu selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) dini hari dan langsung dibolehkan pulang

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 14 Desember 2020 | 07:04 WIB
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Rizieq
Tiga tersangka kasus kerumunan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Bagaskara)

Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"Enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.

Baca Juga:Ini 4 Titik Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak