Tersangka Kasus Hajatan Rizieq, Ketum FPI Bantah Serahkan Diri ke Polda

Dalam kesempatan itu, Sugito menegaskan bahwasanya kehadiran Sobri Lubis dan Maman ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 11:43 WIB
Tersangka Kasus Hajatan Rizieq, Ketum FPI Bantah Serahkan Diri ke Polda
Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI datangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi terkait statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa hajatan Habib Rizieq Shihab. 

Terkait pemeriksaan itu, Sobri dan Maman tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro yang mendampingi kedua tokoh FPI itu membantah alasannya datang ke Polda untuk menyerahkan diri. 

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI datangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI datangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Sugito lantas mengklaim tidak menyiapkan materi apapun untuk membela kedua kliennya. Dia hanya menyampaikan akan melihat perkembangan proses pemeriksaan nantinya.

Baca Juga:Sambangi Polda Metro, Ketum FPI dan Panglima Laskar Siap Diperiksa Polisi

"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," katanya.

Tersangka Bertambah

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dahulu memeriksa tiga tersangka. Mereka, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiga pengikut Rizieq itu sebelum disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Ketiganya menyerahkan diri dan meminta kepada penyidik untuk ditahan bersama Rizieq.

Namun, pada akhirnya mereka tidak ditahan. Mereka dipulangkan pada Minggu (13/12) sekira pukul 00.12 WIB dini hari usai rampung diperiksa.

Baca Juga:Ketum FPI dan Panglima Laskar Datangi Polda, Bantah Serahkan Diri ke Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menahan ketiga tersangka lantaran mereka hanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana, ancaman hukumannya yakni hanya satu tahun.

Terkini

Masjid Lautze menjadi saksi bisu sebagai jembatan ribuan warga beretnis Tionghoa di Indonesia untuk mengenal Islam.

News | 05:05 WIB

Jadwal Imsakiyah Jakarta ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:30 WIB

Para pelaku harus dihukum lebih berat dibandingkan dengan perkara lain karena menipu orang yang beribadah.

News | 03:05 WIB

Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:00 WIB

Berdasarkan perkiraan Pemerintah, akan ada sekitar 123,8 juta orang yang merayakan Lebaran 2023 di kampung halamannya.

News | 01:00 WIB

Informasi soal PT NSWM sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mempunyai izin resmi.

News | 23:00 WIB

Punya inisial nama R dan berprofesi artis, nama Raffi Ahmad pun ikut diduga terseret dalam kasus mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

News | 22:06 WIB

Ada 2000 logistik bantuan yang didistribusikan di dua kota, Aleppo dan Latakia, masing-masing mendapat kuota 1000 paket.

News | 21:51 WIB

Mahfud menjelaskan praktik perdagangan orang banyak terjadi di berbagai belahan dunia.

News | 21:48 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Sabtu (1/4/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.01 WIB.

News | 16:30 WIB

Jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel hari ini berdasarkan jadwal Imsakiyah dari Bimas Islam Kemenag.

News | 16:00 WIB

Penyaluran Bansos Sembako dan PKH bulan ini tergolong istimewa karena berbarengan dengan bulan Ramadan.

News | 11:45 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta hari ini 1 April 2023 atau 10 Ramadhan 1444 H.

News | 03:30 WIB

Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:05 WIB
Tampilkan lebih banyak