"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," pungkas Yusri.
Tersangka Kasus Hajatan Rizieq, Ketum FPI Bantah Serahkan Diri ke Polda
Dalam kesempatan itu, Sugito menegaskan bahwasanya kehadiran Sobri Lubis dan Maman ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri.
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 11:43 WIB

REKOMENDASI
Bahaya Hoaks di Era Boikot: MUI Tegas, Quraish Shihab Ingatkan Ancaman Neraka
24 Maret 2025 | 07:15 WIB WIBTerkini