Karena, lanjut dia, pandemi COVID-19 belum berakhir dan aparatur pemerintahan memiliki kewajiban melindungi masyarakat dengan mematuhi aturan PSBB Transisi lewat protokol kesehatan.
"Karena ini pelajaran buat kita semua bahwa saya selaku aparat pemerintah melakukan kegiatan itu untuk melindungi masyarakat itu, demi keamanan karena sekarang pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Nurcahya.
Nurcahya mengimbau warga lainnya agar menghindari kerumunan, terutama pengunjung kafe yang ada di wilayah Cipete Utara.
Kelurahan Cipete Utara tidak pandang bulu untuk menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran aturan PSBB yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Marah Ditegur Prokes, 2 Cewek yang Pukuli Bu Lurah Cipete Ternyata Teler
Nurcahya juga memastikan tidak ada lagi kafe di wilayah Cipete Utara yang melakukan pelanggaran setelah pihaknya memberikan penindakan kepada Waroeng Brothers.
"Kalau di Cipete Utara, Alhamdulillah tidak ada, memang Waroeng Brothers itu saja yang melanggar," kata Nurcahya.
Menurut dia, Kelurahan Cipete Utara tidak pilih-pilih dalam menindak tempat usaha makan dan minum yang melanggar aturan PSBB Transisi, seperti yang disangkakan oleh kuasa hukum Waroeng Brothers.
"Sudah semuanya sudah kita tindak, yang depan Kafe Kayu Kopi kena sanksi, Kafe Dolof juga kena, kita tidak pandang bulu kok, semua yang melanggar PSBB kita tindak, Satpol PP yang menindak dari tingkat kecamatan," kata Nurcahya.
Baca Juga:Dua Perempuan Pengeroyok Lurah Cipete Utara Ditangkap