Didakwa Pasal Berlapis, Petugas Rapid Test Cabul Bandara Tak Ajukan Esepsi

LHI mengaku diminta oknum membayar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 18:36 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Petugas Rapid Test Cabul Bandara Tak Ajukan Esepsi
Sidang perdana petugas rapid test cabul Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Eko Friston di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Hairul Alwan]

Dalam pertemuan itu, LHI dimintai keterangannya selaku korban sekaligus membuat laporan polisi terkait peristiwa yang dialaminya.

Kontributor : Hairul Alwan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini