Didakwa Pasal Berlapis, Petugas Rapid Test Cabul Bandara Tak Ajukan Esepsi

LHI mengaku diminta oknum membayar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 18:36 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Petugas Rapid Test Cabul Bandara Tak Ajukan Esepsi
Sidang perdana petugas rapid test cabul Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Eko Friston di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Hairul Alwan]

LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial karena merasa laporannya baik ke Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soetta tak mengalami progres.

Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.

Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas.

Meski mengaku telah membuat laporan ke pihak berwenang, juga mengunggah cerita ke media sosial, rupanya LHI belum membuat laporan polisi.

Baca Juga:Liburan Nataru ke Bali Wajib Tes PCR, Warganet Murka

Alhasil, penyidik Polresta Bandara Soetta pun terbang ke Bali untuk bertemu korban.

Dalam pertemuan itu, LHI dimintai keterangannya selaku korban sekaligus membuat laporan polisi terkait peristiwa yang dialaminya.

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak