Didakwa Pasal Berlapis, Petugas Rapid Test Cabul Bandara Tak Ajukan Esepsi

LHI mengaku diminta oknum membayar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 18:36 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Petugas Rapid Test Cabul Bandara Tak Ajukan Esepsi
Sidang perdana petugas rapid test cabul Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Eko Friston di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Hairul Alwan]

Dalam pertemuan itu, LHI dimintai keterangannya selaku korban sekaligus membuat laporan polisi terkait peristiwa yang dialaminya.

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini