Kemenkes Bantah Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Peserta BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan mengatakan kabar tentang vaksin Covid-19 gratis hanya untuk peserta BPJS Kesehatan tidaklah benar. Simak pernyataan lengkapnya berikut ini.

M. Reza Sulaiman
Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:27 WIB
Kemenkes Bantah Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Peserta BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan. (Dok : BPJS Kesehatan)

SuaraJakarta.id - Kementerian Kesehatan mengatakan kabar tentang vaksin Covid-19 gratis hanya untuk peserta BPJS Kesehatan tidaklah benar.

Kemenkes memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia gratis tanpa persyaratan apa pun, termasuk keanggotaan BPJS Kesehatan.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal ini menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo untuk menggratiskan vaksin Covid-19.

"Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apa pun, juga tanpa persyaratan keanggotaan aktif di BPJS Kesehatan," kata Nadia dilansir ANTARA.

Baca Juga:Vaksin Covid-19 Siap Dipesan, Ini Perbedaan Sinovac, Pfizer, dan Moderna

Pemerintah, kata dia, masih menyiapkan mekanisme dan skema distribusi vaksin untuk masyarakat.

Nadia menuturkan skema dan mekanisme tersebut akan segera diumumkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

"Kementerian Kesehatan akan memastikan kesiapan semua fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi," lanjut dia.

Pemerintah saat ini masih menunggu terbitnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta kementerian dan lembaga untuk memprioritaskan program vaksinasi pada 2021.

Baca Juga:Beda Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna

Jokowi juga telah menyatakan bahwa vaksin akan digratiskan setelah mendengar masukan dari masyarakat.

Pemerintah menargetkan 107 juta orang divaksinasi Covid-19 dengan rentang usia 18-59 tahun, dimana tenaga kesehatan dan pelayan publik menjadi prioritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak