Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Shihab

Selain berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim ambil alih kasus prokes Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:06 WIB
Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Shihab
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, Habib Rizieq Shihab tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Kekinian, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka kasus prokes.

Baca Juga:Nasib Seorang Polisi Kena Sabetan Samurai Saat Bubarkan Aksi 1812

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini