Selain Langgar Prokes, Diskotek Monggo Mas juga Ada Peredaran Narkoba

Dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 21 Desember 2020 | 12:56 WIB
Selain Langgar Prokes, Diskotek Monggo Mas juga Ada Peredaran Narkoba
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI tutup permanen diskotek Monggo Mas di Jakarta Barat. (Antara)

SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan menutup permanen diskotek 'Monggo Mas' di Jakarta Barat setelah temuan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dan juga pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang  pengunjungnya.

"Iya, 'Monggo Mas' disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Monas, Senin.

Dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.

"Dalam pasal 54 itu apabila terdapat satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan  penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan, jadi tidak ada lagi peringatan. Jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," ujar Arifin.

Baca Juga:Ada Temuan Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Jakbar Resmi Disegel Permanen

Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan di pada Sabtu (19/12) lalu, dilakukan bersama oleh Satpol PP DKI Jakarta didampingi petugas kepolisian.

Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha 'Monggo Mas' juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB transisi.

Satpol PP DKI Jakarta juga sebelumnya pada Jumat (11/12) sempat menutup permanen satu restoran bernama 'Warung Brothers' di Jakarta Selatan karena terbukti terdapat pelanggaran terkait kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak