Siap-Siap Tarif Pelayanan di Puskesmas Kabupaten Tangerang Naik Tahun Depan

Kenaikkan tarif pelayanan kesehatan tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi di Puskesmas.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 13:27 WIB
Siap-Siap Tarif Pelayanan di Puskesmas Kabupaten Tangerang Naik Tahun Depan
Plang pengumuman kenaikkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten Tangerang. [Ist]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menaikkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas. Hal itu akan efektif berlaku pada 1 Januari 2021.

Keputusan tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Muchlis.

Muchlis mengatakan, kenaikkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas yang akan diberlakukan tahun depan, sudah merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPRD.

"Iya betul kenaikkan tarif. Itu juga sudah atas persetujuan dari DPRD," ujar Muchlis dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:Warga Kabupaten Tangerang Diizinkan Misa Malam Natal di Gereja, Asalkan...

Selain itu, Muchlis menjelaskan, kenaikkan tarif pelayanan kesehatan juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi di Puskesmas.

Aturan tersebut, menurutnya, semestinya sudah diberlakukan sejak Januari 2020. Namun, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menundanya.

"Harusnya kenaikkan diberlakukan Januari 2020, tapi ditunda menjadi Januari 2021. Penundaan atas arahan langsung dari pak bupati," sebutnya.

Saat ini, dia menambahkan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kenaikan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Berdasarkan data yang diterima, beberapa dari pelayanan kesehatan di Puskesmas naik signifikan.

Baca Juga:Palsukan Surat Rapid Test, Pegawai Puskesmas di Surabaya Diringkus Polisi

Seperti pelayanan untuk biaya rawat inap naik menjadi Rp 200 ribu per hari, dari tarif lama hanya Rp 100 ribu.

Pelayanan terhadap persalinan normal jadi Rp 700 ribu, dari sebelumnya Rp 600 ribu.

Jika persalinan berisiko tinggi, harga tarif pelayanan sebesar Rp 950 ribu, dari Rp 750 ribu. Adapun beberapa pelayanan mengalami kenaikan Rp 5-10 ribu.

Contohnya, pelayanan tambal gigi sementara dari Rp 15 ribu naik jadi Rp 25 ribu. Tambal gigi komposit besar naik menjadi Rp 80 ribu dari Rp 75 ribu.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak