Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Desember 2020 | 20:14 WIB
Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa Hkum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (14/12/2020)

Terkait hal ini, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo belum membenarkan terkait surat telegram terkait FPI dilarang beraktivitas, dan juga lima ormas lainnya, yang beredar luas tersebut.

"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak