SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta usaha pariwisata seperti restoran, kafe hingga hotel untuk menaati aturan terkait jam operasional saat perayaan malam tahun baru. Di mana harus tutup tutup pada pukul 19.00 WIB.
"Semuanya restoran kafe tempat wisata hotel dan lain-lain yang biasanya juga merayakan tahun baru, kita minta untuk tidak melaksanakan bahkan jam bukanya atau jam operasional kami tutup sampai 19.00 WIB, jadi tidak boleh apapun alasannya karaoke apalah sebagainya tidak boleh," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Ia pun mewanti-wanti jika ada yang melanggar, Pemerintah Provinsi DKI tak segan mencabut izin usaha tersebut.
"Bagi yang coba coba melanggar kami akan tindak tidak hanya surat teguran, tapi akan kami cabut surat izin operasinya," ucap dia.
Baca Juga:Daftar 8 Lokasi Test Swab Jakarta Beserta Tarifnya
Politisi Partai Gerindra itu meminta agar semua pelaku usaha memahami dan dispilin terhadap ketentuan protokol kesehatan.
"Bahwa kita semua harus disiplin patuh pada ketentuan protokol kesehatan," tuturnya.
Lebih lanjut, Riza menegaskan Pemprov DKI tak menyelenggarakan kegiatan apapun dalam rangka menyambut tahun baru atau malam tahun baru di masa pandemi.
"Tahun tahun sebelumnya kita melaksanakan kegiatan hiburan seperti konser musik, kembang api kemudian ada kuliner ada tarian dangdutaan macam-macam berbagai kegiatan doa bersama dan sebagainya, jadi itu tidak dilaksanakan," katanya.
Baca Juga:29 Desember: Positif Corona Tembus 727.122 Orang, Jakarta Paling Banyak