Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak

Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan FPI karena tidak memiliki kedudukan hukum nasional.

Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:42 WIB
Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Karena itu pula, Mahfud memerintahkan kepada aparat keamanan baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk mengabaikan keberadaan FPI.

Ia juga meminta agar aparat bisa menolak segala kegiatan yang dilaksanakan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud seusai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga:Habib Rizieq TSK, FPI Dibubarkan, Pengikutnya Diprediksi Demo Besar-besaran

Rapat itu juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan.

Selanjutnya, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini