- Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, menyoroti penyelamatan Garuda Indonesia sebagai momentum revolusi paradigma hukum kepailitan di Indonesia saat ini.
- Konsep Summum Bonum dan Via Pacis diusulkan agar likuidasi menjadi pilihan terakhir demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Yuhelson mengusulkan revisi UU Kepailitan, pendidikan hukum, serta perubahan pola pikir praktisi untuk memprioritaskan perdamaian dan restrukturisasi perusahaan.
SuaraJakarta.id - Kasus penyelamatan dramatis maskapai nasional, Garuda Indonesia, dari jurang kebangkrutan kini diangkat menjadi sebuah studi kasus krusial yang menuntut adanya revolusi dalam paradigma hukum kepailitan di Indonesia.
Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, menggunakan contoh nyata ini untuk mendesak para praktisi hukum dan legislator agar tidak lagi memandang likuidasi sebagai satu-satunya jalan keluar.
Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson secara gamblang memaparkan betapa berbahayanya jika hukum kepailitan hanya dilihat dari kacamata klasik yang kaku. Ia menunjuk kasus Garuda sebagai contoh sempurna.
"Dengan utang mendekati Rp100 triliun, jika menggunakan kacamata hukum klasik, Garuda seharusnya dilikuidasi," katanya melalui pernyataan tertulisnya.
Baca Juga:Bahas Kasus Kematian Mahasiswa dan Perundungan, Natalius Pigai Datangi Universitas Udayana
Namun, saat itu likuidasi tidak terjadi. Mengapa? Karena ada pertimbangan yang jauh lebih besar dari sekadar tumpukan utang tersebut.
"Dengan konsep Summum Bonum (kebaikan tertinggi), Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang," tambahnya.
Penyelamatan Garuda adalah bukti bahwa menjaga stabilitas ekonomi nasional dan aset strategis bangsa terkadang lebih penting daripada sekadar memenuhi tuntutan kreditor secara penuh melalui penjualan aset.
Konsep Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian) diperkenalkan Yuhelson sebagai ruh baru dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia. Ia menegaskan tujuan utama dari proses pailit seharusnya bukan lagi untuk 'mematikan' perusahaan.
"Temuan saya dalam orasi ini adalah pilihan tertinggi dalam kepailitan adalah mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur," paparnya.
Baca Juga:Kenalkan Dunia Perkuliahan, Mas Dhito Agendakan Kunjungan Universitas Bagi Siswa SMA Dharma Wanita
Baginya, likuidasi harus diposisikan sebagai pilihan paling akhir (ultimum remedium), bukan tujuan utama. Ia mengajak para praktisi hukum untuk mengubah pola pikir dan lebih mengedepankan opsi restrukturisasi dan perdamaian antara debitur dan kreditur.
Untuk mewujudkan 'revolusi' ini, Yuhelson mengusulkan tiga langkah konkret yang harus segera diambil:
- Revisi UU No. 37 Tahun 2004: Semangat perdamaian dan penyelamatan ekonomi harus dimasukkan secara eksplisit ke dalam undang-undang.
- Pendidikan Tinggi: Hukum Kepailitan harus menjadi mata kuliah wajib di fakultas hukum, mengingat relevansinya yang sangat tinggi dengan dunia bisnis.
- Perubahan Pola Pikir: Para praktisi hukum, mulai dari kurator hingga hakim, harus didorong untuk mencari solusi damai, bukan hanya mengejar fee dari proses likuidasi.