SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta memutuskan belum membuka sekolah pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021, meski pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan daerah untuk membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, seluruh kegiatan belajar mengajar selama satu semester ke depan masih dilakukan secara online atau belajar dari rumah.
“Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).
Meski begitu, Nahdiana mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan sekolah-sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:Jakarta Dipastikan Tak Buka Sekolah di Semester Genap
Pemprov DKI juga telah mempersiapkan laman Siap Belajar untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.
Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.
“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” jelasnya.
Nahdiana berharap peran aktif para orang tua serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 ini.
Para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.
Baca Juga:DKI Anggarkan Rp 3,2 Triliun untuk Vaksin dan BLT Dampak Corona