Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya

"Kami terapkan juga protokol kesehatan kita lakukan mulai dari rapid test antibodi dan juga swab antigen hasilnya adalah negatif."

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 13:29 WIB
Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya
Ketua PA 212, Slamet Maarif. (Suara.com/Yosea Arga)

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

REKOMENDASI

Terkini