Habib Rizieq Tak Bisa Hadir Selama Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Kubu Habib Rizieq telah menyiapkan bukti tertulis dalam sidang hari ini.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 06 Januari 2021 | 10:35 WIB
Habib Rizieq Tak Bisa Hadir Selama Sidang Praperadilan, Ini Alasannya
Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq dipastikan tidak bisa hadir selama rangkaian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepastian itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Alasan Habib Rizieq tak bisa hadir lantaran majelis hakim menolak Rizieq Shihab dihadirkan di ruang sidang.

Saat ini, Habib Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:Hari Ini, Rizieq Siap Gelontorkan 38 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Iya, (Habib Rizieq) tidak hadir selama sidang," ungkap Aziz dalam pesan singkatnya, Rabu (6/1/2021).

Sementara itu, kubu Habib Rizieq juga telah menyiapkan bukti tertulis dalam sidang hari ini.

Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.

"Banyak surat dan berkas serta rencana saksi dari pihak kami saksi fakta," sambung Aziz.

Baca Juga:Polda Metro: Habib Rizieq Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

Hal senada juga diungkapkan oleh tim hukum Habib Rizieq lainnya, Alamsyah Hanafiah.

Dia mengatakan, ada 38 bukti tertulis yang disiapkan oleh kubu Habib Rizieq.

"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," ungkap Alamsyah.

Protes Status Tersangka

Habib Rizieq dalam permohonannya merasa keberatan atas status tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk itu, Habib Rizieq meminta agar status tersangka yang tersemat pada dirinya dinyatakan tidak sah. Pasalnya, hal itu tidak berdasar pada hukum yang berlaku.

Dalam petitumnya, Habib Rizieq menyatakan jika SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dengan demikian, penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kubu Habib Rizieq pun meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Berikut 7 poin yang disampaikan kubu Habib Rizieq:

  1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini