Rizal Kobar Diperiksa Lagi, Penyidik Dalami Pendanaan Aksi 1812

Rizal Kobar dan Asep Syaripudin sudah dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 06 Januari 2021 | 19:46 WIB
Rizal Kobar Diperiksa Lagi, Penyidik Dalami Pendanaan Aksi 1812
Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar (kaus putih). (Suara.com/Bagaskara)

"Pada saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kita sampaikan kepada kedua orang, jadi ada dua orang ini yang kita lakukan pemeriskaan ini yang masih kurang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Naik Sidik

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Baca Juga:Keterangan Masih Kurang, Polda Periksa Lagi Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

REKOMENDASI

News

Terkini