Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. [Antara]