Hari ke-4 Praperadilan Rizieq, Agendanya Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Januari 2021 | 10:40 WIB
Hari ke-4 Praperadilan Rizieq, Agendanya Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini