Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Wawalkot Tangsel: Kembali seperti Awal PSBB

Wawalkota Tangsel menuturkan, sebetulnya pihaknya sudah lebih dulu menerapkan PSBB ketat.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:01 WIB
Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Wawalkot Tangsel: Kembali seperti Awal PSBB
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai apel evaluasi penanganan Covid-19 di Plaza Rakyat, Selasa (29/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam daftar kota/kabupaten yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jawa-Bali.

Kebijakan yang diambil pemerintah pusat itu, direspons baik oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, PSBB pengetatan aktivitas masyarakat itu diperlukan untuk diterapkan di Tangsel.

"Pengetatan ini diperlukan. Karena hukumnya kalau disiplin masyarakat kendor Covid-nya naik. Kalau disiplin masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan Covid ini turun, gitu hukumnya. Jadi dengan demikian kita perlu pengetatan yang diberlakukan pemerintah pusat ini," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (6/1/2021) malam.

Baca Juga:Jangan Panik! Tak Semua Daerah di Jawa-Bali Kena PSBB, Ini Daftarnya

Diketahui, PSBB Jawa-Bali bakal mulai berlaku 11 Januari 2021 mendatang. Kebijakan itu, menurut Benyamin, membuat Tangsel bakal kembali ketat seperti awal menerapkan PSBB di awal Covid-19 mewabah di Tangsel.

"Ini kembali ke pengetatan saat PSBB awal yang diberlakukan pada Maret-April 2020 lalu," ungkap Ben.

Lebih lanjut, Wawalkota Tangsel menuturkan, sebetulnya pihaknya sudah lebih dulu menerapkan PSBB ketat. Yakni pada menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Iya memang dengan Tangsel zona merah, harus ada pengetatan ya. Dalam surat edaran wali kota yang diterbitkan sebelum Tahun Baru kemarin, beberapa pengetatan sebetulnya sudah dilakukan. Antara lain tidak boleh berkerumun. Kemudian juga di situ jelas tidak boleh resepsi pernikahan, dan lain-lain. Cuma di lapangan masih banyak masyarakat yang melanggar," papar Wawalkot.

Hingga saat ini, Pemkot Tangsel masih menunggu penjelasan teknis dari pemerintah pusat untuk ikut menerapkan PSBB Jawa-Bali dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang kian hari meningkat.

Baca Juga:Diperketat Pusat, Wagub DKI Minta PSBB Jabodetabek Diterapkan Bersamaan

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini