Gantian, Giliran Polisi Bawa Saksi Ahli ke Sidang Praperadilan Rizieq

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan dalam memproses kasus Habib Rizieq, penyidik telah bekerja secara profesional.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:23 WIB
Gantian, Giliran Polisi Bawa Saksi Ahli ke Sidang Praperadilan Rizieq
Sidang prapeadilan Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/2021). (Antara)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugata praperadilan Rizieq Shihab, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang kali ini, giliran polisi yang diminta untuk menghadirkan saksi ahli ke sidang gugatan terkait penetapan tersangka Rizieq dalam kasus kerumunan massa. 

Ada tiga saksi ahli pidana dan bahasa yang diajukan Polda Metro Jaya dalam sidang hari kelima.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan  dalam memproses kasus Habib Rizieq, penyidik telah bekerja secara profesional.

"Terutama penyidik yang lakukan dalam hal penetapan tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata dia.

Baca Juga:Alami Sesak Nafas, Habib Rizieq Minta Tabung Oksigen dari Petamburan

Pada sidang hari keempat, Kamis (7/1/2021), tim kuasa hukum Habib Rizieq menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Untuk saksi ahli ada dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi.

Dalam keterangannya, Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia juga menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.

Ia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.

"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," kata Mudzakkir.

Baca Juga:Habib Rizieq Sesak Nafas di Penjara, Teriak Minta Tolong

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Habib Rizieq, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menutup dan menunda sidang pada Jumat ini dengan agenda saksi dari termohon.

Sebelum sidang ditutup, pihak pemohon mengajukan satu orang saksi lagi yang akan dihadirkan setelah pihak saksi termohon dihadirkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak