Tak Seketat Awal Pandemi, Ini Beda PPKM Jawa-Bali dengan PSBB Jakarta

Dalam Pergub itu, rumah makan atau restoran tak boleh menyediakan makan dan minum di tempat.

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:45 WIB
Tak Seketat Awal Pandemi, Ini Beda PPKM Jawa-Bali dengan PSBB Jakarta
PSBB Jakarta (Shutterstock)

Lalu tak ada pembatasan orang keluar-masuk Jakarta atau lintas Provinsi. Begitu juga dengan restoran yang tetap boleh melayani dine in untuk 25 persen pengunjung dari maksimal kapasitasnya.

Kendati demikian, PPKM memang lebih ketat dari pada PSBB masa transisi yang sedang diterapkan ibu kota setelah diperpanjang kesekian kalinya pada 3 Januari lalu. Namun karena ada aturan PPKM, maka Pemprov DKI melakukan penyesuaian.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam acara diskusi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan pihaknya segera menerbitkan aturan baru. Aturan baru itu berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai PPKM Jawa-Bali.

"Pak Gubernur sudah keluarkan Pergub sesuai kebijakan pusat (soal PPKM Jawa-Bali) 11 sampai 25 Januari dan poin-poin substansi kita sesuaikan," pungkasnya.

Baca Juga:Klaster Covid Bermunculan, Mendagri Sebut Perkantoran Bisa WFH 100 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini