Karyawan Bisa Dilarang ke Kantor dan WFH Jika Klaster COVID-19 Menggila

"...Klasternya kantor, bisa (WFH) 100 persen."

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 08 Januari 2021 | 13:52 WIB
Karyawan Bisa Dilarang ke Kantor dan WFH Jika Klaster COVID-19 Menggila
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Karyawan bisa dilarang ke kantor jika COVID-19 di daerah semakin meninggi. Terutama yang datang dari klaster-klaster potensial penularan COVID-19. 

Sehingga daerah diminta untuk memberlakukan bekerja di rumah atau WFH 100 persen. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Hal itu menjadi salah satu konsentrasinya dalam penerapan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Tito menjelaskan pihaknya bakal melakukan evaluasi selama 14 hari ke depan untuk melihat pelaksanaan Inmen tersebut.

Baca Juga:Kawal PSBB Jawa-Bali, Polrestabes Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar

Inmen yang dikeluarkan per 6 Januari 2021 itu mengatur pembatasan mulai dari perkantoran, sekolah, tempat perbelanjaan dan sektor lainnya. 

Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8).  [Suara.com/Oke Atmaja]
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Kami akan lakukan evaluasi harian. Evaluasi harian, evaluasi mingguan. Evaluasi harian mingguan ini lihat, kalau sekarang kan 75 persen working from home, (penularan covid-19) masih terjadi dan klasternya di mana? Klasternya kantor, bisa (WFH) 100 persen," jelas Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021). 

Ia juga menyinggung penularan Covid-19 yang rentan muncul di tempat makan. Kalau misalkan aturan minimal 25 persen pengunjung bisa makan di tempat tidak membuat penularan melandai, maka bisa saja aturan tersebut dihilangkan. 

"Dine in bisa 100 persen (dilarang)," ujarnya. 

Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa Inmen dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Menko Maritim dan Investigasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

Baca Juga:Duh WFH Lagi! Ini Cara Biar Gak Sering Tergoda Empuknya Tempat Tidur

Inmen diterbitkan lantaran pemerintah melihat adanya pelonjakan kasus baru Covid-19 pasca masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Pemerintah pun memutuskan mengambil langkah tersebut untuk mengatisipasi penuhnya rumah sakit dan penularan yang meluas. 

"Tekniknya tentu bagaimana caranya agar kontak antar masyarakat dikurangi, kerumunan dibatasi, interaksi sosial dibatasi, penegakan penggunaan masker, penegakan pendisiplinan cuci tangan, itu yang harus dilakukan," ujarnya.

"Di samping itu memperbanyak fasilitas kesehatan terutama tempat karantina, ICU, RS bila perlu membangun fasilitas karantina tambahan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini