Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Choirul menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
Baca Juga:Investigasi Komnas HAM: Ada Pembersihan Darah Setelah Laskar FPI Ditembak
"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.
Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.
"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana," tuturnya.