Jasa Raharja: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 50 Juta

Santunan akan diberikan setelah korban berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri.

Rizki Nurmansyah | Stephanus Aranditio
Minggu, 10 Januari 2021 | 21:34 WIB
Jasa Raharja: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 50 Juta
Petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) membawa benda yang diduga serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Minggu (10/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular menjamin keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan kecelakaan transportasi udara hingga mengakibatkan meninggal dunia, yakni sebesar Rp 50 Juta.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

"Sesuai dengan ketetapan Undang-undang, PMK Nomor 16 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," kata Bambang saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2021).

Bambang menyebut pihaknya sudah mendatangi serta menghubungi seluruh keluarga penumpang Sriwijaya Air SJ 182 untuk proses pemberian santunan.

Baca Juga:Hari Ketiga Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Tim SAR Bakal Fokus Temukan Ini

"Saya kira bukan korban yang datang ke Jasa Raharja. Jasa Raharja yang berkunjung ke korban kita jemput bola. Saya kira seluruhnya sudah, kalau tidak salah ada 59 penumpang termasuk kru keluarganya pun sudah," tegasnya.

Dia menyebut santunan akan diberikan setelah korban berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri.

"Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri, kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja, kewajiban negara, kepada para penumpang," pungkasnya.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air jatuh di perairan Kepulauan Seribu antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).

Pesawat bernomor registrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu sempat hilang kontak setelah take off dari Bandara Sukarno Hatta pada pukul 14.40 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandara Supadio Pontianak pukul 15.50 WIB.

Baca Juga:Sriwijaya Air Jatuh: Keluarga Capt Afwan Harap Ada Keajaiban

Berdasarkan data manifest, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.

Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini