Pemprov DKI Buka Pendaftaran Pelacak Kontak Covid-19, Minat? Ini Syaratnya

Pendaftaran petugas pelacak kontak Covid-19 DKI Jakarta akan mulai dibuka besok.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 11 Januari 2021 | 15:28 WIB
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Pelacak Kontak Covid-19, Minat? Ini Syaratnya
Ilustrasi tes Covid-19. (alodokter.com)

Pendaftaran petugas pelacak kontak Covid-19 DKI Jakarta akan dibuka paling lambat hingga besok, Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf," kata akun itu.

Berikut persyaratan petugas pelacak kontak Covid-19:

Baca Juga:PMKS di Jakpus Ditertibkan Setelah Blusukan Risma, 51 Tunawisma Diamankan

  1. Minimal lulusan D III bidang kesehatan
  2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
  3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek
  4. Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta
  6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak