Besok Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polri Kerahkan 900 Personel

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 11 Januari 2021 | 21:15 WIB
Besok Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polri Kerahkan 900 Personel
Kendaraan taktis (baracuda) milik Polda Metro Jaya disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Habib Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Habib Rizieq bukan penghasutan.

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.

Baca Juga:Setelah 59 Rekening FPI, 7 Rekening Anak Habib Rizieq Juga Diblokir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini