Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat

Rencananya, kubu Habib Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:00 WIB
Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat
Habib Rizieq Shihab dalam siaran Front TV (YouTube/FrontTV).

SuaraJakarta.id - Pupus sudah harapan Habib Rizieq Shihab dalam keberatannya atas status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Gugatan praperadilan Habib Rizieq ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) sore.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah berpendapa, bahwa putusan hakim sangat menyesatkan.

Dia menyebut, hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah mengubah azas hukum.

Baca Juga:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Habib Rizieq Tetap Tersangka dan Ditahan

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan Undang-Undang," kata dia usai sidang.

Rencananya, kubu Habib Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya.

JR tersebut berkaitan demgan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.

"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," jelasnya.

Rencananya, JR tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.

Baca Juga:Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Pasalnya, dalam waktu dekat tim kuasa hukum masih melakukan pendampingan pemeriksaan Habib Rizieq—dan tersangka lain kasus pelanggaran protokol kesehatan—di Mapolda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak