Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK

Permohonan gugatan itu akan diajukan usai MK selesai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 13 Januari 2021 | 16:23 WIB
Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," beber Sahyuti.

Meski begitu, pengacara Habib Rizieq telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Bahkan, sebelum hakim memutuskan Alamsyah menyatakan akan melakukan gugutan uji materi jika praperadilan Habib Rizieq ditolak.

"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum Judicial Review," kata Alamsyah sebelum sidang putusan praperadilan Habib Rizieq.

Baca Juga:Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini