Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini