Buntut Pesta Usai Divaksin, Ini Alasan Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok

"...Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini."

Rizki Nurmansyah | Stephanus Aranditio
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:55 WIB
Buntut Pesta Usai Divaksin, Ini Alasan Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok
Momen Raffi Ahmad divaksin Covid-19 [YouTube]

SuaraJakarta.id - David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke pengadilan. Gugatan itu dilayangkan pengacara publik itu ke Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan terhadap Raffi Ahmad tercatat dengan nomor registrasi online PK DPK-012021GV1.

Gugatan itu dilayangkan David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Raffi Ahmad digugat ke pengadilan karena dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah

Hal itu setelah Raffi Ahmad tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.

Unggahan Raffi Ahmad [Instagram/@raffinagita1717]
Unggahan Raffi Ahmad [Instagram/@raffinagita1717]

David Tobing pun menjelaskan alasannya menggugat Raffi Ahmad. Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).

Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Buntut Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin di Istana, Azis: Tolong Jaga Amanah

Dalam petitumnya, David meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu Raffi Ahmad juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, dan di akun media sosialnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak